23/07/02

Banyak Pengusaha Tak Kantongi Izin

Badan Pengendali Penambangan Pasir Dibentuk
Hasyim Afandi SM/pr

MUNGKID - Bupati Magelang Drs H Hasyim Afandi akan membentuk Badan Pengendali Penambangan Pasir Merapi (BP3M). Badan itu akan mengawasi dan mengendalikan penambangan serta mengadakan pembinaan hukum. Keinginan itu dia paparkan di depan Panitia Anggaran APBD Perubahan 2002 DPRD Kabupaten Magelang, Senin (22/7). Personel lembaga itu terdiri atas unsur lembaga swadya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, pemerintah, dan pengusaha.

BP3M untuk menjembatani penyelesaian masalah sekarang dan yang seharusnya di kawasan penambangan pasir Merapi.

Misalnya, banyak pengusaha tak mengantongi surat izin penambangan daerah (SIPD), areal yang ditambang melebihi luas lahan yang diizinkan, kerusakan lingkungan, dan memaksimalkan pajak galian golongan C. Penasihat BP3M adalah Muspida, Ketua DPRD, Ketua Pengadilan, KH Akhmad Jazuli, dan KH Abd Rozzaq. Pengurus harian diketuai Drs Joko Sudibyo MT dari Kantor Pariwisata.

Fungsi BP3M mengawasi dan mengendalikan bidang pertambangan, transportasi dan jalan, serta lingkungan. Juga menertibkan perizinan, membantu mengatasi konflik, mengendalikan pungutan tidak sah, dan menjaga keamanan.

Belum Memiliki

Bupati menilai sekarang banyak penambangan belum memiliki SIPD, penambangan di hutan lindung, teknis penambangan tidak dipatuhi, kurang kepedulian lingkungan, tidak mematuhi aturan hukum.

Masyarakat, LSM, asosiasi, dan pemerintah juga kurang berperan secara proporsional. Di samping itu, reklamasi dan reboisasi belum dilaksanakan, muncul konflik kepentingan, belum ada tindakan law enforcement (penegakan hukum), ada pungutan-pungutan tidak tidak resmi, serta PAD sektor pertambangan belum optimal. Drs M Sofyan, anggota Komisi C, menyatakan setuju keberadaan badan otorita itu untuk menyelamatkan ekosistem dan semua aspek di kawasan penambangan pasir Merapi.

Dia mengingatkan lembaga itu jangan seolah-olah hanya diisi para tokoh dari Kecamatan Srumbung dan Salam. Tokoh dari Kecamatan Sawangan, Dukun, dan Muntilan yang dilalui truk pengangkut pasir hendaknya juga diakomodasi. Dia menyarankan LSM yang dilibatkan sudah berbadan hukum, independen, terutama yang bergerak di bidang lingkungan hidup. Jangan sampai lembaga itu menjadi badan pembina komponen yang sudah ada sekarang.

"Kami khawatir iktikad baik Bupati sulit terwujud," kata Sofyan. Yang jadi pemikiran anggota legsilatif dari Partai Amanat Nasional itu, dana operasional BP3M diambilkan dari mana? (pr-56g)


http://www.suaramerdeka.com/harian/0207/23/dar18.htm